Kebijakan Pembimbing Tugas Akhir dan Pelaksanaan Sidang Sarjana dan Magister
REKTOR UNIVERSITAS BINA BANGSA GETSEMPENA
NOMOR : 0636/131013/SK/X/2024
TENTANG
KEBIJAKAN PEMBIMBINGAN TUGAS AKHIR DAN
PELAKSANAAN SIDANG SARJANA DAN MAGISTER
Rektor Universitas Bina Bangsa Getsempena dengan ini :